Azis Syamsudin Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun 2 Bulan

Videografer

Antara

Senin, 24 Januari 2022 14:16 WIB

Iklan
image-banner

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan atas kasus suap terhadap penyidik KPK. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (24/1). Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih terhadap Azis dalam jabatan publik atau politis selama 5 tahun.

Video: ANTARA (Rina Nur Anggraini/Chairul Fajri/Sizuka)