Pemerintah Larang Jual-Beli di Social Commerce untuk Selamatkan UMKM

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Senin, 25 September 2023 20:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini ditetapkan usai banyaknya keluhan dari pelaku UMKM Indonesia soal jual-beli di social commerce.

Video: Antara (Afra Augesti/Yogi Rachman/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)