NIK KTP DKI yang Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Lagi Bila Ada Penjaminan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 19 Mei 2023 16:00 WIB

Iklan
image-banner

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdudkcapil) Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman Menyatakan warga bisa mengaktifkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) sepanjang memiliki tempat tinggal yang dibuktikan adanya surat penjaminan dari pemilik rumah.

"Yang penting warga melapor, sehingga KTP bisa kita aktifkan," kata Nurrahman, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 18 Mei 2023

Bahkan orang yang mengontrak rumah juga bisa mengaktifkan kembali KTP dengan tujuan agar jelas saja administrasi kependudukan, ucap Nurrahman.

Foto: TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Editor: Ryan Maulana