Modal KTP Bisa Dapat Insentif Motor Listrik, Ekonom: Tidak Boleh Terjadi Penerima Ganda

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 29 Agustus 2023 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal rencana pemerintah merevisi syarat penerima insentif motor listrik. Rencananya, setiap penduduk yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sebesar Rp 7 juta itu. 

"Kalau pemerintah mau mengubah kebijakan insentif, ya syaratnya harus diperlonggar. Yang penting tidak terjadi penerima insentif ganda," kata Bhima saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Agustus 2023. 

Menurutnya, sejak awal insentif motor listrik membingungkan. Pasalnya, bantuan tersebut bersifat insentif, tetapi pemerintah menggelontorkan syarat penerima yang ketat layaknya model subsidi.

Foto: Tempo/Tony Hartawan 

Editor: Ryan Maulana