Warga yang Kena Penonaktifan NIK DKI Dipastikan Tidak Kehilangan Status Kependudukan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 4 Mei 2023 21:35 WIB

Iklan
image-banner

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi kepada warga ber-KTP DKI yang kena penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan). 

Dia memastikan, mereka juga tak akan kehilangan status kependudukannya, meskipun NIK sebagai warga Jakarta nonaktif. “NIK saja (dinonaktifkan),” kata dia saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2023.

Sebelumnya, Disdukcapil mencatat ada 194 ribu warga ber-KTP DKI, tapi kini berdomisili di luar wilayah Ibu Kota. Karena itulah, NIK DKI ratusan penduduk ini masuk dalam daftar penonaktifan pada Maret 2024.

Foto: Tempo/ Hilman Fathurrahman W

Editor: Ryan Maulana