Tolak Memori Banding Ferdy Sambo, Hakim: Hukuman Mati Masih Diperlukan

Videografer

Tempo.co

Kamis, 13 April 2023 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak argumen yang dinyatakan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding yang mereka ajukan. Dalam sidang hari ini, Rabu, 12 April 2023, hakim memperkuat hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut. 

 

Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Sambo mempertanyakan soal hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyatakan hukuman mati tersebut melanggar hak asasi manusia. 

 

Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

 

 

"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

 

 

Video: Addin (magang)
Editor: Ridian Eka Saputra