Selain Ferdy Sambo, MA Juga Korting Hukuman Untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Videografer

Tempo.co

Selasa, 8 Agustus 2023 22:00 WIB

Iklan
image-banner

Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja. 

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," Sobandi. 

Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.

 

 

 

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra