Keluarga Brigadir J Bisa Minta Ganti Rugi ke Ferdy Sambo, Begini Aturannya

Videografer

Tempo.co

Jumat, 11 Agustus 2023 13:00 WIB

Iklan
image-banner

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengatakan keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Ferdy Sambo Cs.

Pada 8 Agustus 2023 Mahkamah Agung telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf. Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara.