LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 14 Maret 2023 19:00 WIB

Iklan
image-banner

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15 tahun) yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut dikarenakan AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Meski menolak, LPSK memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan kepada AG.

Naskah & Video: Addin Anugrah (magang)

Editor: Ryan Maulana