LPSK Sesalkan Tuntutan Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi

Videografer

Muhammad Iqbal

Kamis, 19 Januari 2023 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hukuman terhadap Richard lebih tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan bahwa tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023, di luar harapan mereka. Pasalnya, LPSK sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi ke jaksa soal status Richard sebagai justice collaborator (JC).