Jadi Justice Collabolator, Bharada E dapat Perlindungan Penuh dari LPSK

Senin, 15 Agustus 2022 15:00 WIB

Iklan
image-banner

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut status perlindungan darurat terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, LPSK memutuskan bahwa Bharada E menjadi terlindung LPSK sepenuhnya.

Hasto menyebut keputusan Bharada E menjadi terlindung penuh LPSK berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Dalam sidang tersebut, seluruh pimpinan LPSK telah menyetujui permohonan Bharada E sebagai JC.

Video: Eka Yudha Saputra

Editor: Ridian Eka Saputra