Pemerintah Tetapkan Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit, Luhut: Efektif Mulai 20 Maret 2023

Videografer

Tempo.co

Senin, 6 Maret 2023 20:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah menetapkan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023.

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra