7 Provinsi dengan UMP Terendah, Yogyakarta Tak Lagi di Peringkat 1

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 1 Desember 2022 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 telah diumumkan oleh sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) pada Senin, 28 November 2022 kemarin. Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kemarin merupakan waktu paling lambat bagi pemprov untuk mengumumkan besaran UMP 2023.

UMP 2023 memiliki ragam kenaikan, mulai dari kenaikan tertinggi di Sumatra Barat sebesar 9,15 persen hingga kenaikan terendah di Papua Barat sebesar 2,6 persen. Lantas, manakah provinsi yang menduduki peringkat pertama sebagai provinsi dengan UMP terendah? Berikut adalah daftar 7 provinsi dengan besaran UMP terendah.

Naskah: Addin Anugrah Siwi (magang)
Foto: Pixabay, Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana