DPRD DKI Minta Pemprov Segera Naikkan Gaji PJLP Jadi Rp 4,9 Juta

Videografer

Tempo.co

Selasa, 13 Juni 2023 16:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyesuaikan gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Hingga saat ini gaji PJLP DKI masih Rp 4,6 juta, padahal seharusnya Rp 4,9 juta.

“Harusnya sudah dinaikkan,” kata Wakil Ketua Komisi A, Inggard Joshua saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

Dia mengingatkan Pemprov DKI untuk segera menaikkan gaji PJLP. “Jangan sampai terhambat karena ada masalah hal-hal, meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi meneken besaran UMP Rp 4.901.798 pada Desember tahun lalu.

Ia menjelaskan, penetapan UMP sudah melalui jalan panjang termasuk perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Komisi A DPRD DKI mengetahui bahwa kenaikan UMP telah diantisipasi dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam APBD 2023.

“Apalagi anggarannya ada, kalau anggarannya ada harusnya nggak perlu lagi cerita perubahan anggaran,” katanya.

Kecuali anggaran untuk kenaikan gaji PJLP sesuai UMP tidak cukup. “Itu berarti proses pengganggaran kembali perubahan anggaran, sekarang kan mekanisme administrasi saja yang harus dilaksanakan.” tuturnya.

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra