Kasus Pelecehan, Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Videografer

freepik

Jumat, 15 April 2022 11:00 WIB

Iklan
image-banner

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Fatimah yang disaksikan oleh terdakwa Aditya Rol Azmi selaku dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri secara daring, Kamis, 14 April 2022