Lecehkan Mahasiswi saat Tanda Tangani Skripsi, Dosen Unsri Ini Jadi Tersangka

Videografer

Antara

Selasa, 7 Desember 2021 08:30 WIB

Iklan
image-banner

Polda Sumatera Selatan menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), berinisial AR, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan saat ini tersangka tengah dalam proses pemeriksaan. Mengenai penetapan AR sebagai tersangka, Hisar belum dapat menjelaskan secara rinci.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih rincinya nanti akan dijelaskan saat rilis kasus. Yang jelas penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Hisar, Senin, 6 Desember 2021.