Pemprov Jawa Timur akan Perjuangkan Kenaikan UMP 2022

Videografer

Antara

Rabu, 27 Oktober 2021 12:50 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerima aspirasi buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7 persen. Besaran UMP tersebut akan menjadi dasar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.

Video: ANTARA (Hanif Nasrullah/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)