Tidak Pakai STRP, KAI Wajibkan Penumpang Kereta Lokal Divaksin

Videografer

Antara

Selasa, 14 September 2021 07:00 WIB

Iklan
image-banner

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung tidak lagi mewajibkan penumpang Kereta Api membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik kereta api jarak jauh maupun lokal. Namun, untuk menumpang kereta api lokal, penumpang cukup memperlihatkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di Stasiun Bandung mulai 14 September 2021. Penumpang tanpa vaksinasi diperbolehkan menumpang dengan syarat membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit yang menerangkan alasan belum divaksin.

#Pakaimasker,#Cucitangan,#Jagajarak

Video: ANTARA (Dian Hardiana, Arif Prada, Anom Prihantoro)