Pemberlakuan STRP di Transportasi Umum, Stasiun MRT Sepi Penumpang

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 13 Juli 2021 07:00 WIB

Iklan
image-banner

Hari pertama pemberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bagi pengguna Moda Raya Terpadu (MRT), Senin, 12 Juli 2021, membuat calon penumpang begitu sepi. Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo memprediksikan akan terjadi penurunan jumlah penumpang hingga 30 persen dibandingkan sebelumnya.

Video: Antara (Cahya Sari/Fadzar Pangestu/Satrio Marwanto/Nusantara Mulkan)