Pemberlakuan STRP di Transportasi Umum, Stasiun MRT Sepi Penumpang
Videografer
Editor
Selasa, 13 Juli 2021 07:00 WIB
Hari pertama pemberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bagi pengguna Moda Raya Terpadu (MRT), Senin, 12 Juli 2021, membuat calon penumpang begitu sepi. Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo memprediksikan akan terjadi penurunan jumlah penumpang hingga 30 persen dibandingkan sebelumnya.
Video: Antara (Cahya Sari/Fadzar Pangestu/Satrio Marwanto/Nusantara Mulkan)