Larangan Pengamen Ondel-ondel, Pemprov DKI Dinilai Abai Urusan Perut

Videografer

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 28 Maret 2021 07:00 WIB

Iklan
image-banner

Pemerintah DKI Jakarta resmi melarang pengamen ondel-ondel melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menjanjikan tempat yang layak bagi kesenian ondel-ondel agar tidak digunakan untuk mengamen. Pengrajin ondel-ondel di Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, Anggara alias Renggo, menolak kebijakan Pemerintah Provinsi DKI melarang kengiatan mengamen menggunakan boneka raksasa seperti karyanya.

Video: Tempo/M Yusuf Manurung
Video Editor: Dwi Oktaviane