DPRD DKI Jakarta akan Larang Ondel-ondel untuk Ngamen

Videografer

Antara

Rabu, 12 Februari 2020 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisi E DPRD DKI Jakarta sempat mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi. Salah satu poin revisi itu adalah pelarangan Ondel-ondel untuk melakukan kegiatan meminta-minta uang atau ngamen. Wacana pelarangan itu dilakukan guna memperbaiki citra ondel-ondel sebagai simbol kebudayaan Betawi.

Video: ANTARA (Sugiharto Purnama/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)
Editor: Ridian Eka Saputra