Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai 3,2 Miliar

Videografer

Antara

Kamis, 16 Juli 2020 12:00 WIB

Iklan
image-banner

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan ribuan barang impor tanpa cukai dan selundupan dari sejumlah negara. Seluruh barang yang dimusnahkan memiliki nilai hingga Rp3,2 miliar.

VIDEO: ANTARA (Donny Aditra/Soni Namura/Perwiranta)