Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai 3,2 Miliar
Videografer
Editor
Kamis, 16 Juli 2020 12:00 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan ribuan barang impor tanpa cukai dan selundupan dari sejumlah negara. Seluruh barang yang dimusnahkan memiliki nilai hingga Rp3,2 miliar.
VIDEO: ANTARA (Donny Aditra/Soni Namura/Perwiranta)