Polisi Cabut Surat Pencegahan Kivlan Zen ke Luar Negeri

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 12 Mei 2019 05:00 WIB

Iklan
image-banner

Pihak kepolisian batal mencegah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Pembatalan pencegahan Kivlan tertuang dalam surat Bareskrim Polri bernomor B/3248.2 RES.1.1.3/V/2019/Bareskrim tertanggal 11 Mei 2019.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, membenarkan pihaknya telah menerima surat pencabutan pencekalan dari Bareskrim Polri. Kivlan dicegah bepergian ke luar negeri Jumat kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

 Foto: Subekti, Budiarti Utami Putri, ANTARA

Editor: Dwi Oktaviane

Backsound: Warrior Strife - Jingle Punks (No Copyright Music)