Jadi Saksi untuk Habil Marati, Kivlan Zen Datang Berkursi Roda

Videografer

Subekti

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 7 Januari 2020 16:00 WIB

Iklan
image-banner

Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal saat bersaksi di sidang perkara untuk terdakwa Habil Marati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Video: Subekti
Editor: Aditya Sista