Diduga Makar Polisi Tetapkan Kivlan Zen jadi Tersangka

Videografer

TEMPO

Selasa, 28 Mei 2019 10:00 WIB

Iklan
image-banner

Penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kivlan Zen diduga melakukan makar ketika berunjuk rasa di Bawaslu, Jakarta pada 9 Mei 2019.

Kivlan Zen dilaporkan pada tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Foto: Tempo(M Taufan rengganis)/Antara(Akbar Nugroho Gumay)
Editor Video: Zulfikar Epriyadi