Sidang Replik Aman Abdurrahman, Jaksa Menolak Pleidoi

Rabu, 30 Mei 2018 16:54 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menolak pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Selasa, 30 Mei 2018. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda replik, jaksa penuntut umum menolak pleidoi baik dari pengacara maupun terdakwa Aman yang dibacakan pada persidangan yang lalu. Jaksa tetap berpendapat Aman merupakan aktor intelektual, karena ditokohkan dan konsisten dalam ajaran. Selain itu, ia memiliki pendukung.

Majelis hakim memberikan kesempatan duplik, yang langsung digunakan pada sidang yang sama secara lisan oleh Aman dan pengacara. Mereka tetap menolak replik.

Sidang berikutnya adalah vonis, yang akan dilakukan pada 22 Juni 2018.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca Lahur