Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahman: Sistem Demokrasi Kafir

Jumat, 18 Mei 2018 15:24 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Aman Abdurrahman, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018. Jaksa Penuntut Umum menuntut pimpinan jaringan teroris Aman Abdurrahman hukuman mati.

Menurut jaksa, lewat buku-buku karyanya yang bertema tauhid, Aman menginspirasi banyak orang untuk melakukan tindakan terorisme, seperti bom bunuh diri di berbagai daerah di Indonesia. Aman mengganggap pemerintah dan rakyat Indonesia yang menerapkan demokrasi sebagai kafir, karena itu, menurut Aman, halal dan wajib diperangi.

Aman telah beberapa kali masuk penjara dengan kasus serupa. Jaksa penuntut umum menganggap Aman tidak memiliki hak untuk mendapat keringanan hukuman.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca Lahur

Simak yang lain:

Isi Rekaman Aman Abdurrahman kepada Napi Teroris di Mako Brimob