Bos Terosis Aman Abdurrahman Sanggah Terlibat Aksi Bom

Sabtu, 26 Mei 2018 06:30 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus terorisime dengan terdakwa Aman Abdurrahman, di PN Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018, memasuki agenda pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman terkait sejumlah pengeboman di Indonesia.
Dalam pembelaannya, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman menolak disebut terlibat dalam beberapa pengeboman seperti bom Thamrin, bom Kampung Melayu, Samarinda, dan Bima. Menurut dia, saat peledakan bom-bom tersebut berlangsung, ia berada di penjara.

Jaksa penuntut umum akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca Lahur