TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pengumuman penetapan hasil pilpres yang semula dijadwalkan pukul 16.00 WIB, mundur menjadi pukul 20.00 WIB. Menurut Husni, KPU butuh waktu untuk menerbitkan SK terkait dengan keputusan hasil pilpres. "Saya menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hitung suara secara dalam negeri dan luar negeri selesai. Saya skors rapat ini hingga dua jam ke depan," kata Husni di gedung KPU, Selasa, 22 Juli 2014.
Ditanya oleh salah satu saksi kubu Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo, mengenai mekanisme peresmian hasil pilpres, Husni mengatakan, KPU akan tetap mengumumkan hasilnya karena ketidakhadiran salah satu saksi pasangan calon merupakan hak saksi tersebut. Menurut Husni, KPU sudah mengundang mereka dan kewajiban itu sudah terlaksana. "Tak ada yang dapat menghambat penerbitan keputusan ini," kata Husni.
Sebelumnya, telah diselesaikan 5 hasil rekapitulasi yang tertunda kemarin, yaitu Maluku Utara, DKI Jakarta, Papua, Jawa Timur, dan pemilu luar negeri. Husni mengatakan hasil ini dapat dipublikasikan secara resmi karena telah melalui proses diskusi dan rekomendasi dengan saksi calon presiden dan calon wakil presiden, Bawaslu, Bawaslu provinsi, KPU provinsi, dan pemantau pemilu yang hadir di ruang sidang KPU.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014
Berita terpopuler lainnya:
SBY Berhentikan Kepala Staf TNI AD
Berita Potong Kelamin, Ahmad Dhani ke Dewan Pers
Isi Pidato Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres