TEMPO.CO, Semarang - Sudir Santoso, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jawa Tengah, akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum Jateng ke Badan Pengawas Pemilu setempat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, dia dicoret sebagai calon anggota DPD karena telat menyerahkan laporan dana kampanye. “Saya sudah menyerahkan laporan dana kampanye tapi malah dicoret. Ini melanggar hak politik saya,” kata Sudir, Senin, 17 Maret 2014.
Sudir dinilai melanggar Pasal 134 Undang-Undang 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Regulasi itu menyebutkan peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye dan rekening khusus selambatnya 14 hari sebelum hari pertama kampanye rapat umum. Berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 69/KPU/II/2014, batas akhir penyampaian laporan awal dana kampanye adalah 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB.
Namun Sudir menafsirkan undang-undang itu mengamanatkan, pada pokoknya, tiap calon DPD wajib melaporkan dana kampanye. Menurut dia, laporan dana kampanye batas akhirnya yang final adalah 2 April mendatang. “Saya sudah melaporkan dana kampanye beserta rekening khususnya,” ujarnya.
Dia akan mempersoalkan tindakan Ketua KPU Jateng Joko Purnomo yang tak mencantumkan namanya pada 5 Maret 2014. “Padahal, saat itu, KPU pusat belum mengambil keputusan resmi apakah saya dicoret atau tidak,” kata Sudir. KPU pusat baru mencoret nama Sudir pada 16 Maret melalui Surat Keputusan bernomor 269/Kpts/KPU/Tahun 2014.
Pada 5 Maret 2014, KPU Jateng menyampaikan surat undangan kepada peserta pemilu untuk perbaikan laporan dana kampanye. Namun, dalam surat itu, nama Sudir sudah raib. Sudir menilai tindakan KPU Jateng itu berbau politis. Sebab, kata dia, surat undangan KPUD itu dipakai calon DPD lain untuk kampanye hitam. “Ketua KPUD Jawa Tengah ada yang mengorder,” ujarnya.
Joko Purnomo mempersilahkan Sudir menggugat. KPU Jateng dan Sudir masih menunggu salinan surat keputusan resmi dari KPU. “Gugatan maksimal diajukan tiga hari setelah salinan SK diterima," kata Joko. Dalam sidang sengketa itulah akan diputuskan siapa yang melanggar aturan.
Ihwal nama Sudir yang sudah terlanjur tercantum dalam surat suara, menurut Joko, tak masalah. Di tiap tempat pemungutan suara akan diberi tahu bahwa nama Sudir dengan nomor urut 26 sudah bukan peserta calon DPD. “Jika tetap ada yang mencoblos, dianggap tidak sah,” ujar Joko.
ROFIUDDIN
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Sindir Megawati, Prabowo: Kalau Manusia...
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Prabowo Sempat Dilarang Berikan Topi ke Kader
Prabowo Curhat Soal Perjanjian Batu Tulis