Jelang Putusan MK, Kader PDIP Jaga Kantor Partai  

image-gnews
Massa pendukung Prabowo-Hatta robohkan pagar barikade polisi pada sidang ketiga senketa pilpres di depan Gedung MK, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Subekti
Massa pendukung Prabowo-Hatta robohkan pagar barikade polisi pada sidang ketiga senketa pilpres di depan Gedung MK, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang dan setelah putusan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 21 Agustus 2014, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Mojokerto diperintahkan menjaga kantor PDI Perjuangan setempat. (Baca: Rajin Begadang, Tim Prabowo Yakin Menang di MK)

"Kami sampaikan pada kader agar berkumpul di kantor untuk antisipasi," kata Wakil Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Hariyanto seusai pertemuan dengan muspida di kantor Polres Mojokerto, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Begini Perayaan ala Tim Prabowo Jika Menang di MK)

Ia menuturkan langkah itu dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dari pihak-pihak yang tak puas atas putusan MK. "Meski polisi bertugas, kami juga mengamankan sendiri kantor kami," katanya. PDI Perjuangan juga akan memantau persidangan MK dari televisi di kantor. (Baca: PDIP Tak Kerahkan Massa di Sidang Putusan MK, Kalau Ada...)

Hariyanto yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan tim Prabowo-Hatta terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu. Jika MK menolak gugatan Prabowo-Hatta dan menguatkan keputusan KPU, Jokowi-JK akan melaju menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. "Kami yakin MK akan berpihak pada kami," ujar wakil Ketua Tim Jokowi-JK di Mojokerto ini.

Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Edyanto pagi tadi mengumpulkan jajaran muspida, tim sukses, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk menjaga keamanan menjelang dan setelah putusan MK. (Baca: Besok Putusan, Massa Pro-Prabowo Geruduk MK Lagi)

"Saya pertaruhkan pangkat dan jabatan saya untuk keamanan Mojokerto," ucapnya. Ia mengimbau agar pihak Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK menerima putusan MK. "Kalau ada yang mengganggu keamanan, akan kami tindak tegas."

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan di kantor polres setempat, perwakilan tim Prabowo-Hatta, Sodiq, mengatakan pihaknya menjamin keamanan seusai putusan MK. "Kami yang di partai menjamin tidak ada apa-apa, tapi enggak tahu relawan karena tidak koordinasi dengan kami," kata pengurus Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto ini. Pernyataan ini dikritik Kapolres Mojokerto karena dianggap cuci tangan jika terjadi kerusuhan yang melibatkan relawan maupun simpatisan.

ISHOMUDDIN

Topik terhangat:

ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.