TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memeriksa presiden terpilih 2014-2019, Joko Widodo, dalam kasus tabloid Obor Rakyat. "Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk Pak Joko Widodo melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 22 Juli 2014," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie ketika dihubungi Tempo, Rabu, 23 Juli 2014.
Pemeriksaan Joko Widodo, menurut Ronny, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2014. Jokowi menjadi saksi dalam kasus Obor Rakyat. "Kesaksian Pak Joko Widodo untuk melengkapi berkas yang akan disampaikan ke jaksa penuntut umum," ujar Ronny. (Baca: Ahok ke Jokowi: Selamat Jadi Pak Presiden)
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan sejumlah ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta dan saksi ahli pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Pers, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa juga dikenai Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan melalui tabloid Obor Rakyat. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis semenjak minggu lalu," kata Ronny. (Baca: Istri Jokowi Yakin Suaminya Jadi 'Orang Besar')
Ronny mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan tersebut adalah surat kedua yang dikirim, setelah pada pemanggilan pertama, yakni pada 18 Juli lalu, Jokowi tidak hadir. "Kami panggil melalui kuasa hukum Teguh Samudra pada tanggal 18 Juli guna diperiksa tanggal 21 Juli, namun (Jokowi) tidak hadir," ujarnya.
AMOS SIMANUNGKALIT
Terpopuler:
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza
Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Marshanda Siap Terima Risiko Lepas Jilbab
Marshanda Tanggalkan Jilbab