Saldi Isra:Selisih 5 Persen Sulit Dibuktikan di MK

image-gnews
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Saldi Isra. TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra menyatakan sulit bagi kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa jika hendak membawa sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara konstitusi mereka punya hak ke MK, tapi selisih sekitar 5 persen itu besar. Bukan hal yang sederhana untuk dibuktikan dalilnya," kata dia kepada Tempo, Senin, 21 Juli 2014.

Menurut Saldi, selisih perolehan suara antara pasang calon presiden Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK sebesar 4-5 persen itu merupakan angka yang cukup besar. Sebab, jika persentase tersebut dihitung sebagai suara sah dapat mencapai sekitar 8 juta suara pemilih. "Tentu semakin sulit untuk dibuktikan. Kalau 1-2 persen masih mungkin, tapi itu saja sulit kok," ujarnya.

"Pada kasus-kasus sebelumnya, MK memang menggunakan dalil kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif (STM). Tapi itu bukan sederhana untuk digunakan, sangat sulit."

Selain itu, kata dia, proses penghitungan suara yang sudah berjalan dari tingkat terkecil yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukkan tidak banyak masalah. Jika pun ada yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), hal tersebut sudah dijalankan oleh KPU.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Beberapa tempat sudah dilakukan PSU, saya rasa sudah cukup fair. Dan lagi, di TPS mereka kan sudah menerima, bagaimana mereka mau mempersoalkan lagi?" ujarnya.

Saldi menyarankan calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto, legowo menerima hasil keputusan KPU jika memang dinyatakan kalah dari Joko Widodo. "Kalau mau meninggalkan tradisi yang baik, usai pengumuman Prabowo menyampaikan pidato kemenangan untuk Jokowi dan berangkulan. Itu akan cantik sekali," kata dia berharap. (Baca juga : SBY: Mengakui Kekalahan Itu Mulia.)

MUNAWWAROH


Terpopuler
KPK Diminta Selidiki Peran Ketua PN Karawang
Kasus Karawang, KPK Didesak Usut Agung Podomoro
Sidang Anas Urbaningrum Hadirkan Tujuh Saksi
Polri Siapkan 22.500 Aparat Amankan Pleno KPU 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

14 menit lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

20 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.


Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

2 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

4 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

15 jam lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

16 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.