Ditemukan 15 Jenis Pelanggaran Pilpres di Jatim  

image-gnews
Sejumlah alat bukti pelanggaran digelar dalam sidang gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (07/08). Sidang kali ini mengagendakan pembuktian atas gugatan yang diajukan oleh pemohon. Foto: TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah alat bukti pelanggaran digelar dalam sidang gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (07/08). Sidang kali ini mengagendakan pembuktian atas gugatan yang diajukan oleh pemohon. Foto: TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Gerakan Masyarakat Peduli Pemilu Demokratis Jawa Timur menemukan sekitar 15 jenis pelanggaran dalam pemilu presiden 2014. Kasus terbanyak adalah pembagian kebutuhan pokok, mobilisasi aparat pemerintah, dan politik uang.

GMPPD Jawa TImur merupakan gabungan dari beberapa elemen masyarakat yaitu Solidaritas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Komite Independent Pemantau Pemilu, Jaringan Paralegal Pemilu Jawa Timur, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Surabaya, dan Jaringan Anti Korupsi Jatim.

Koordinator KIPP, Novli, mengatakan pelanggaran itu banyak terjadi di hampir semua daerah terutama Madura, Jombang, Pasuruan, Bojonegoro, dan Surabaya. "Pelanggaran-pelanggaran itu modusnya sistematis, tidak transparan," kata Novli dalam jumpa pers di Kantor LBH Surabaya, Jumat, 11 Juli 2014.

Pelanggaran jenis mobilisasi aparat pemerintah misalnya biasanya dilakukan melalui kepala daerah hingga ke tingkat desa. Seperti di Madura yang dilakukan langsung oleh kepala desa. Sayangnya, Novli belum bersedia menyebutkannya secara rinci siapa pelaku dan pelanggaran yang dimaksud. "Kami masih melakukan rekapitulasi dan hasilnya akan kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilu," kata Novli.

Koordinator Program Pendidikan Politik Solidaritas Perempuan, Choirul Mahpuduah, mengatakan beberapa pelanggaran yang terdeteksi dilakukan oleh para relawan ataupun tim pendukung kedua calon presiden.

Hasil pantauan Solidaritas perempuan, misalnya, mendapati surat cinta dari calon presiden untuk meminta doa restu. Surat cinta itu mencantumkan dengan jelas nama, alamat, kode pos, dan kota obyek sasaran. Choirul meyakini nama dan alamat lengkap itu diperoleh dari data resmi keluarga miskin, data guru, dan pensiunan. Kasus semacam ini ditemukan di Surabaya, Pasuruan, dan beberapa daerah lain.

Adapula pembagian beras 5 kilogram di kawasan Kalijudan dan Kali Kepiting, Surabaya. Pembagian beras itu kemudian diikuti dengan pemasangan spanduk yang menyebutkan agar warga nantinya memilih calon presiden yang memberikan beras itu. "Di spanduknya bertuliskan, kata bu RT harus memilih capres yang membagikan beras. Memang bu RT-nya tim sukses," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembagian beras atau kebutuhan pokok juga seringkali bermodus zakat, apalagi dibagikan bertepatan dengan momen Ramadan. Ada pula serangan sahur, yaitu ajakan untuk memilih calon presiden tertentu dengan membagi-bagikan bingkisan saat sahur.

Choirul juga menemukan pengumpulan massa pemilih pemula pelajar kelas 2 sekolah menengah massa. Mereka diberi uang Rp 130 ribu untuk memilih calon presiden tertentu. Jika bisa mendata teman-teman mereka yang memilih kandidat lain, akan diberi tambahan Rp 10 ribu untuk setiap nama yang disetor.

Solidaritas Perempuan juga menyoroti intimidasi aparat pemerintah kepada perempuan untuk memilih calon tertentu. Serta para pemilih yang baru mendapat undangan C6 pada hari H pencoblosan di TPS.

Temuan-temuan itu, kata Choirul akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur. Harapannya, Bawaslu segera mengusut dan menyelesaikan temuan kasus pelanggaran tersebut.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita Terpopuler







Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 jam lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

23 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

5 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.