TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan stasiun televisi TVONE terbukti mencuri start kampanye dengan menyiarkan acara dialog politik antara pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
"Ini termasuk pelanggaran kampanye karena siaran tersebut dilakukan pada 1 Juni lalu," kata Nelson di gedung Bawaslu, Sabtu, 7 Juni 2014. (Baca: Bawaslu Putuskan Jokowi Tak Langgar Kampanye)
Nelson menambahkan, berdasarkan keterangan calon wakil presiden Hatta Rajasa, dia tidak mengetahui dialog politik tersebut disiarkan oleh stasiun televisi karena pertemuan tersebut bersifat internal dan tertutup. Hal senada juga disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan saat dimintai keterangan oleh Bawaslu.
Meskipun dalam rekaman yang diperoleh dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dialog politik tersebut mengandung materi visi dan misi, namun, KPI menganggap pasangan calon nomor urut 1 dan Partai Demokrat tidak bersalah. "Karena pertemuan ini dimaksudkan tertutup," kata Hatta.
Sementara TVONE, kata Nelson, mengakui mengambil gambar tidak dengan seizin Partai Demokrat ataupun Prabowo-Hatta, siaran tersebut dilakukan diam-diam.
Adapun menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. "Sementara pasangan calon hanya lakukan dialog politik," katanya.
Selanjutnya, Bawaslu akan merekomendasikan KPI untuk memberi sanksi pada stasiun televisi milik keluarga Bakrie tersebut. (Baca juga: Melanggar Etik, Ali Masykur Mundur dari Tim Sukses)
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain
AS: Belanja Militer Cina Lebih dari US$ 145 Miliar
Jakarta-Bali, Rute Terpopuler Selama Lebaran
Indonesia Ekspor Motor Yamaha R25 ke 16 Negara