LBH: Jokowi Didukung 35 Jenderal, Prabowo 36

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa bersama Joko Widodo dan Jusuf Kalla berfoto bersama seusai pembacaan Deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai di Hotel Bidakara, Jakarta (3/6).    Acara ini digelar guna menyambut masa kampanye Capres dan Cawapres. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa bersama Joko Widodo dan Jusuf Kalla berfoto bersama seusai pembacaan Deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai di Hotel Bidakara, Jakarta (3/6). Acara ini digelar guna menyambut masa kampanye Capres dan Cawapres. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, ada 36 tokoh militer yang berada di dalam kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu :
1. Djoko Santoso
2. Widodo AS
3. Farouk Muhammad Syechbubakar
4. M Yunus Yosfiah
5. Johanes Suryo Prabowo
6. Syarwan Hamid
7. Suharto
8. Syamsir Siregar
9. Taufiq Effendi
10. Freddy Numberi
11. Adang Darajatun
12. George Toisutta
13. Burhanuddin
14. Moeklas Sidik
15. Sudrajat
16. Kivlan Zein
17. Pramono Edhie Wibowo
18. Hendradji Supanji
19. Cornel Simbolon
20. Joko Sumariyono
21. Romulo Robert Simbolon
22. Nachrowi Ramli
23. Bimo Prakoso
24. Tono Suratman
25. Amir Sembiring
26. Glenny Kairupan
27. Johny Wahab
28. Mahidin Simbolon
29. Soenarko
30. Chairawan
31. Eko Edi Santoso
32. Tommy Trider Jacobus
33. Timbul Sianturi
34. Mutanto Juwono
35. Istowo
36. Bambang Kristiono

Merujuk pada temuan YLBHI, kata Chris Biantoro, anggota badan pekerja KontraS, hal ini menunjukkan kegagalan penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. "Di antara nama-nama itu ada penjahat HAM berat yang belum tuntas kasus hukumnya," ujar Chris. Ia juga menekankan bahaya rekonsolidasi militer yang dapat mengancam hak sipil apabila militerisme kembali menguasai Indonesia seperti era Orde Baru.


DINI PRAMITA
Berita Terpopuler:

Torres Siap Sambut Fabregas di Chelsea 

Pria Australia Klaim Tiduri Ratusan Gadis di Bali

Bertemu Ahok, Sani: Bahas Kampanye Hitam 

Dinikahi Putri Jepang, Pria Biasa Ini Pendeta 

Schneider Electric Menang di DCS Awards



Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

27 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Survei Capres Muhaimin Iskandar Rendah, PKB: Masih Ada Peluang

Dalam survei tersebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hanya dipilih 0,1 persen responden.


DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

22 Desember 2021

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024

Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.


YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

Kondisi mata Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Jam Hitung Novel Baswedan, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Melalui jam itu, Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. TEMPO/Imam Sukamto
YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.


YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa  dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.


Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.


Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Anies Baswedan disebut-sebut berpotensi untuk berlaga dalam pilpres 2019.
Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum


Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.


YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

Asfinawati (tengah), ketua pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, bersama pengurus YLBHI periode 2017-2021, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, 10 Januari 2017.
YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Asfinawati. TEMPO/Nurdiansah
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.


YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

Suasana tegang dan nyaris ricuh antara polisi dan warga saat pembersihan lahan untuk bandara Kulonprogo, Yogyakarta. HAND WAHYU
YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.