TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pelaku kampanye hitam di media sosial bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jika terbukti dan korban melaporkan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun," ujarnya di Padang, Sabtu 24 Mei 2014.
Tifatul mengatakan, jika akunnya dikenal, korban kampanye hitam bisa melaporkan ke unit cyber crime Bareskrim Markas Besar Kepolisian. "Setahu saya, saat ini belum ada yang melaporkan," ujarnya.
Namun, kata Tifatul, sekarang ini masyarakat Indonesia sudah rasional menyikapi informasi yang beredar di internet. Sebab, pengguna media sosial banyak yang independen dan tak mudah percaya.
"Mereka menganggap itu hoax. Sebab mereka sudah cukup dewasa menyikapi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan Ketua Dewan Pembina partainya, Prabowo Subianto, merupakan calon presiden yang paling sering diserang kampanye hitam.
"Yang paling banyak mendapatkan serangan kampanye hitam itu kami," kata Fadli.
Anies Baswedan, juru bicara tim kampanye Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengatakan timnya tak akan membalas serangan kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut. Dia mengatakan kampanye harus positif karena masyarakat menginginkan perubahan. Jika kampanye negatif terus yang dilakukan, bangsa ini tak akan menjadi lebih baik.
ANDRI EL FARUQI
Berita Terpopuler:
KPK Sita Ponsel Anggito Abimanyu
Senin Depan, SBY Mungkin Pecat Suryadharma
Mencari Mercusuar Malaysia di Desa Temajo
Instagram Terancam Diblokir di Iran