Digugat Perdata
Maret lalu, Jokowi digugat secara perdata oleh tim Jakarta Baru. Mereka menilai Jokowi telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang intinya menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Tim Jakarta Baru mengatakan pihak lain ini adalah warga Jakarta karena Jokowi meninggalkan tugasnya sebagai gubernur.
Korupsi Proyek Transjakarta
Akhir Maret lalu beredar pesan pendek yang meminta KPK dan PPATK untuk menjadikan Jokowi tersangka kasus pembelian bus Transjakarta bermasalah. Pesan pendek itu menyebutkan Jokowi dan keluarga menerima uang puluhan miliar dari proyek itu melalui tangan Bimo Putranto, yang dikenal dekat dengan Jokowi.