Bawaslu Jawa Timur Selidiki TPS Fiktif di Sampang

image-gnews
Bayangan warga yang akan mencelupkan tangannya dengan tinta usai memberi hak suara di tempat pemungutan suara, Tangerang, Banten, Minggu (13/4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Bayangan warga yang akan mencelupkan tangannya dengan tinta usai memberi hak suara di tempat pemungutan suara, Tangerang, Banten, Minggu (13/4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur masih menunggu hasil investigasi periha tempat pemungutan suara yang diduga fiktif di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. "Bawaslu dan Polda Jatim investigasi ke Sampang. Kami masih tunggu hasilnya," kata anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Pengawasan, Andreas Pardede, Selasa, 15 April 2014.

Investigasi tersebut menyangkut tiga hal. Pertama, bahwa tidak pernah ada TPS yang didirikan di desa tersebut. Kedua, bahwa TPS 08 dan 10 adalah TPS fiktif. Ketiga, bahwa hasil rekapitulasi sudah dilaporkan pada pukul 09.00 WIB, Rabu, 9 April 2014.

Hasil investigasi itu akan menjadi data tambahan atau memperkuat informasi yang diperoleh Bawaslu untuk dibawa ke rapat pleno. Sebelumnya, Bawaslu telah meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Panitia Pemilihan Kecamatan Ketapang, Kelompok Penyeelnggara Pemungutan Suara di TPS 08 dan 10 Desa Bira Barat, Panitia Pengawas Pemilu Sampang, Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang, dan Panitia Pengawas Lapangan Desa Bira Barat.

Berdasarkan klarifikasi tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya TPS disebut berdiri pada pukul 09.00-10.00 WIB, namun tidak ada tenda ataupun tempat duduk untuk antrean pemilih. Yang juga menjadi catatan penting Bawaslu adalah hasil formulir C1 dari 17 TPS ternyata menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen dari total pemilih menggunakan hak suara mereka. "Semua surat suara juga sah, tidak ada yang tidak sah. Itu yang jadi catatan penting untuk dilakukan investigasi," kata Andreas.

Saat dimintai klarifikasi Jumat, 11 April 2014, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Ketapang Adi Imansyah membantah kabar bahwa ada TPS fiktif. Menurut dia, yang ada hanya pelanggaran tata cara pemilu. Menurut dia, pencoblosan di 17 TPS di Desa Bira Barat berjalan normal. Hanya, ada beberapa TPS yang baru didirikan pada pukul 09.00 WIB. "Ini memang melanggar ketentuan tata cara pemilu," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasannya, masyarakat setempat masih bekerja pada jam-jam sebelum pukul 09.00 WIB. Namun alasan ini tidak bisa diterima Bawaslu. Pasalnya, hal itu sudah melanggar tata cara pemilu. Seharusnya, apa pun alasannya, TPS tetap didirikan pada pukul 07.00 WIB, walaupun pemilih baru datang mencoblos pada siang hari. Bawaslu juga menemukan hipotesis sementara bahwa pendirian dua TPS di Desa Bira Barat terkesan darurat dan tergesa-gesa.

Ditanya soal hasil rekapitulasi suara yang menunjuk ke calon legislator atau partai politik tertentu, Andreas mengaku belum menyimpulkan ke arah sana. Tapi jika memang ada indikasi perolehan suara dalam C1 tidak melalui proses pemungutan suara yang normal, maka kasus ini bisa masuk ke ranah pidana atau kejahatan pemilu. "Kalau memang suara C1 manipulatif, bukan berdasarkan proses pemungutan suara normal, ya bisa masuk pidana pemilu. Bahkan sudah kejahatan pemilu," katanya.

Menurut Andreas, Bawaslu hanya menerima laporan yang masif ihwal adanya TPS fiktif di Desa Bira Barat. Adapun pelanggaran lain seperti pencoblosan 110 surat suara yang dilakukan KPPS dan perusakan surat suara ditemukan di daerah yang lain.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

6 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

6 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.