Guru di Gunungkidul Takut Tunjukkan Surat Ical

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Aburizal Bakrie. kelakuanicalbakrie.wordpress.com
Aburizal Bakrie. kelakuanicalbakrie.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mengaku kesulitan mengumpulkan bukti dan saksi atas beredarnya 13 ribu surat permintaan dukungan dari Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang dikirimkan via pos kepada kepala sekolah dan guru di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhir Februari 2014 lalu. “Dari guru penerima yang kami datangi, tak ada satu pun yang bersedia menjadi saksi atau sekadar memberikan surat asli Ical--sapaan Aburizal Bakrie--itu kepada kami,” kata Ketua Panwaslu Gunungkidul, Buchori Ichsan, Rabu, 2 april 2014.

Untuk meneruskan kasus itu ke ranah pidana, Panwaslu Gunungkidul mengaku memerlukan guru yang berani bersaksi atas keberadaan surat itu. Ketakutan guru di Gunungkidul ini diduga kuat karena mereka khawatir akan nasib mereka kelak. “Terutama jika harus berurusan dengan hukum dan dapat menggangu profesinya,” ujar Buchori. Selain itu, muncul pula kekhawatiran terhadap adanya tekanan dari pendukung Ical.

Panwaslu Gunungkidul yakin surat dari Ical yang berisi permintaan dukungan terhadap pencalonannya sebagai presiden periode 2014-2019 ini melanggar aturan ihwal waktu pelaksanaan jadwal kampanye. “Kasus ini tidak berhenti. Kami masih mencari terus ada guru atau kepala sekolah yang bersedia bersaksi, karena tidak mudah,” katanya.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Wonosari, Sangkin, mengaku sepuluh guru di sekolahnya menerima surat permintaan dukungan dari Ical itu. “Ada tiga orang guru yang sudah meninggal juga ikut dikirimi, kebanyakan yang sudah tua,” kata pria yang juga Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Se-Kabupaten Gunungkidul itu.

Meski demikian, Sangkin mengaku tidak bisa menyita surat itu untuk diserahkan ke Panwaslu. “Kami tidak berhak (meminta) karena itu surat itu ditujukan pada pribadi meskipun lewat sekolah pengirimannya,” katanya. “Kami hanya bisa umumkan lewat kegiatan upacara bahwa PNS seharusnya netral,” Sangkin menambahkan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi Hariyanto dari Divisi Pengawasan Panwaslu Gunungkidul menyatakan para guru menanggapi surat tersebut dengan dingin. “Kami tidak mendapatkan informasi bahwa guru-akan terpengaruh dengan surat itu,” katanya. Alasannya, lanjut Budi, para guru sebenarnya khawatir cara-cara seperti ini justru menunjukkan bahwa Orde Baru ingin kembali berkuasa lalu mengontrol pegawai negeri sipil seperti dahulu. “Mereka sadar, zaman sudah berubah. PNS tak bisa dipengaruhi lagi dan surat Ical ini kami yakin diabaikan isinya," katanya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita Terpopuler
Kata Ahok Soal Sumbangan Rp 60 M Prabowo di Pilgub
Ini Caleg dan Capres Ideal Versi KPK
MI5 dan MI6 Dikerahkan Selidiki Ikhwanul Muslimin

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

7 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.