Putusan RUU Pilkada Terancam Voting  

image-gnews
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunandjar Sasmita mengatakan sampai saat ini belum ada titik temu antarfraksi terkait tentang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Agun menuturkan, bila sampai rapat terakhir Senin besok, 3 Maret 2014, tak ada kesepakatan, pembahasan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.

"Semua pendapat saya tampung. Kalau tak ada kesepakatan, voting saja di paripurna," kata Agun ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 27 Februari 2014. Dia berharap aturan selesai di parlemen periode 2009-2014 karena calon aturan ini sudah dibahas di DPR sejak dua tahun yang lalu. (baca: Pemilihan Kepala Daerah Serentak Akan Bertahap)

Agun mengatakan poin yang masih didebatkan adalah jadwal pemilihan umum dan mekanisme pemilihan kepala daerah. Ada dua pendapat tentang waktu. Pertama, pemilihan serentak untuk gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Kedua, pemilihan serentak berjenjang, bersamaan untuk seluruh gubernur dan berbarengan untuk wali kota atau bupati.

Tentang mekanisme, kata Agun, sejumlah fraksi tetap ingin pemilihan langsung untuk seluruh kepala daerah. Sedangkan beberapa fraksi berharap pemilihan langsung untuk gubernur, sedangkan wali kota dan bupati dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (baca: Pilkada Serentak Mulai 2020)

"Kalau Golkar sendiri sepakat dengan pemilihan langsung untuk kepala daerah," kata politikus partai berlambang pohon beringin ini. Sedangkan waktu pemilihan dilakukan serentak untuk seluruh kepala daerah, tidak berjenjang.

Sementara itu, salah satu aspek yang telah disepakati bersama adalah terkait dengan dinasti politik. Agun mengatakan dinasti politik bisa diminimalkan dengan adanya uji publik di Komisi Pemilihan Umum Daerah. Setiap partai harus menyerahkan bakal calon kepala daerah, enam bulan sebelum pemilihan, untuk diuji.

Kemudian, kata Agun, publik akan memberi masukan terhadap bakal calon yang diserahkan kepada KPUD. Calon akan dipanel oleh tim yang terdiri atas satu anggota KPUD, dua tokoh masyarakat, dan dua dari akademisi untuk ditanyai rekam jejak dan kemampuan, sekaligus mengklarifikasi surat dari publik yang masuk. "Tim panel ini tak boleh memutuskan lulus atau tidak lulus pas diuji karena itu mendorong penyuapan. (baca: Pilkada Serentak Idealnya 2,5 Tahun Setelah Pemilu)

Setiap bakal calon akan mendapat sertifikat pernah mengikuti uji publik. Agun mengatakan terserah partai akan mengusung bakal calon atau tidak, tapi kandidat kepala daerah harus mempunyai sertifikat uji publik.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

SUNDARI


 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

7 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

48 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.