TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan membahas kembali draf peraturan presiden untuk dana saksi partai politik yang dirancang oleh Badan Pengawas Pemilu. Sebabnya, tidak semua partai setuju dengan usulan ini. "Setelah membahas draf di Kemendagri, saya akan bicarakan kembali dengan Bawaslu dan KPU," kata Gamawan melalui pesan singkat, Ahad, 2 Februari 2014.
Draf dari Bawaslu sudah diterima Gamawan, namun ia baru akan membahasnya besok, Senin, 3 Februari 2014. Menurutnya, jika tidak semua parpol setuju, usulan tersebut harus dibahas kembali. Dua partai, Partai Nasdem dan PDI Perjuangan menolak usulan dana parpol.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan pemerintah telah menganggarkan dana tambahan Rp 1,5 triliun untuk kegiatan pengawasan Pemilu 2014. Dana itu dipakai membayar gaji dua orang Mitra Pengawas dan seorang saksi dari tiap partai politik di seluruh tempat pemungutan suara. "Keduanya perlu dibentuk untuk menjamin pengawasan di seluruh TPS berjalan baik," kata Muhammad
Rinciannya, Rp 800 miliar untuk membayar Dua orang Mitra Pengawas. Sedangkan untuk membayar honor seorang saksi dari parpol sekitar Rp 660 miliar. Dana tersebut sudah termasuk dengan biaya bimbingan teknis dan pelatihan untuk pengawas. "Lalu setiap saksi akan mendapat honor Rp 100 ribu," kata dia. Dengan begitu, setiap partai diakomodasi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, enggan mengomentari rencana penerbitan Peraturan Presiden mengenai dana saksi partai politik untuk pemilihan umum April nanti. "Sampai sekarang belum ada produk legal untuk dana saksi penyelenggaraan pemilu," kata Djoko kepada Tempo, Ahad, 2 Februari 2014.
Menurut Djoko, dasar pengucuran dana itu adalah Undang-Undang Pemilu yang mengharuskan keberadaan saksi di setiap tempat pemungutan suara. Menurut dia, saksi yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum diperlukan untuk menjaga dan mengawasi agar pencoblosan bisa berlangsung aman, transparan, jujur, dan adil.
TIKA PRIMANDARI | PRIHANDOKO