C. Pemeriksaan persidangan terhadap perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 dilakukan dalam sidang pleno pada Kamis, 14 Maret 2013dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari pemohon serta pemerintah. Pemohon menyerahkan kesimpulan melalui Kepaniteraan MK pada Selasa, 19 Maret 2013, dan DPR menyerahkan keterangan tertulis pada Rabu, 20 Maret 2013, dan penyerahan keterangan tertulis lengkap dari pemerintah (Presiden) pada Rabu, 15 Mei 2013.
D. Setelah Presiden, DPR, dan Pemohon menganggap sidang telah cukup, MK menyelenggarakan RPH pada Selasa, 26 Maret 2013 untuk membahas perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 termasuk perkara-perkara lainnya yang telah selesai persidangannya, sebanyak 6 perkara pengujian undang-undang. RPH tersebut merupakan RPH terakhir yang diikuti oleh Ketua MK Mahfud Md. sebelum pensiun pada Senin, 1 April 2013.
RPH tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki yang memasuki masa purna bakti pada Jumat, 16 Agustus 2013. Dalam RPH disepakati antara lain mengabulkan permohonan mengenai pemilu serentak, namun belum ada legal opinion (LO). Terkait dengan 2 isu hukum lainnya yang telah dibahas dalam RPH tersebut, yaitu presidential threshold dan masa pemberlakukan putusan pemilu serentak, Mahfud Md. menyampaikan pendapat akan mengikuti suara mayoritas hakim konstitusi.
Dan apabila dalam pengambilan putusan suara sama banyak, Mahfud dimintai pendapatnya. Karena itulah, Selasa, 26 Maret 2013 ditetapkan sebagai hari, tanggal, bulan, dan tahun pelaksanaan RPH untuk pengambilan putusan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 sebagaimana tercantum dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 23 Januari 2014.
E. Untuk membahas 2 isu hukum lainnya yang terdapat dalam perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 dan finalisasi draf putusan, MK menggelar RPH lanjutan sebanyak 7 kali sebagai berikut: