Menurut dia, jika dana berasal dari negara, anggaran partai selanjutnya bisa diaudit secara komprehensif. Selama ini, audit yang bisa dilakukan hanya untuk anggaran yang berasal dari negara sebesar Rp 108 per satu pemilih. Di luar dana itu, partai tidak berkewajiban membuka anggarannya. Saat dibiayai oleh negara dan partai melanggar, kata Hakam, partai bisa dibubarkan.
Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Agun Gunanjar Sudarsa meminta persoalan dana saksi tak dipolitisasi. Dia tak menampik bahwa ketentuan ini tak diatur dalam undang-undang. Namun dia mengingatkan dana saksi ini posisinya sama dengan kotak suara yang tidak diatur dengan tegas sumber dananya. "Ini konsekuensi pemilu yang dibiayai APBN," kata politikus Partai Golkar ini.
Dia mengkritik opini yang mengatakan dana ini merupakan dana yang diberikan kepada partai. Agun mengatakan dana ini tidak disalurkan melalui partai politik, tapi melalui Badan Pengawas Pemilu. Menurut Agun, dana ini diberikan langsung ke saksi berdasarkan nama dan alamat saksi tersebut. (Baca: Bawaslu: Pengusul Dana Saksi Parpol Djoko Suyanto)
WAYAN AGUS PURNOMO