AJI Malang bekerja sama dengan LBH Pers Surabaya mendirikan pos pegaduan kekerasan jurnalis. AJI juga melakukan kunjungan kepada para pihak, seperti kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemilihan Umum, dan Panitia Pengawas Pemilu. Serta melakukan kunjungan ke media, untuk mendorong agar perusahaan media bertanggung jawab jika terjadi kekerasan yang dialami jurnalisnya.
Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, kata dia, bisa menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi. Jika masih tidak puas, bisa mengajukan keberatan dan dilakukan mediasi melalui Dewan Pers. Serta mencegah upaya kekerasan dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Penyidik Kepolisian harus menggunakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait delik pers sesuai nota kesepahaman Ketua Dewan Pers dan Kepala Kepolisian RI. Tujuannya, untuk melindungi jurnalis dari jeratan hukum atas produk karya jurnalistiknya.
EKO WIDIANTO