Secara prinsip, kata dia, advokat wajib membela hak asasi manusia dan hak universal, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dengan demikian, advokat berkewajiban membela jurnalis yang juga mengemban kepentingan publik. "Advokat membela kepentingan publik dan bekerja secara independen," katanya.
Koordinator advokasi AJI Malang, Hari Istiawan, mengatakan ancaman kekerasan terhadap jurnalis diprediksi meningkat pada 2014. Sebab, saat pemilu diperkirakan akan banyak yang keberatan atau tak puas dengan pemberitaan media, sehingga berpotensi terjadi kekerasan. "Potensi kekerasan tinggi pada pemilu nanti," katanya.
Pada 2012, tercatat dua kasus kekerasan nonfisik berupa penghalangan dan larangan wartawan meliput. Tahun ini juga terjadi dua kasus.
Data AJI Indonesia menyebutkan kasus kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat setiap tahun. Pada 2009, tercatat 37 kasus, 2010 sebanyak 51 kasus, 2011 terjadi 49 kasus kekerasan, dan 2012 sebanyak 56 kasus kekerasan. Hingga September 2013, tercatat 27 kasus. AJI juga membuka pos pengaduan kekerasan terhadap jurnalis.