“Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara," kata Idham.
Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir pada Rabu, 4 September 2024. Dia menuturkan, setelah perpanjangan selesai, terdapat dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal kini sudah dua pasangan calon.
Sehingga, kata Idham, yang semula calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota, kini setelah masa perpanjangan, menjadi 41 daerah yang memiliki calon tunggal.
“Jadi dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan," tuturnya.
Pilihan editor: KPU Sebut Jokowi Singgung Soal Politik Identitas Saat Bertemu di Istana Kepresidenan