Idham mengatakan hal tersebut usai melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur (bacagub dan bacawagub) Pilgub Jakarta hari pertama di Kantor KPU DKI Jakarta. Dia mengatakan batas akhir masa pendaftaran bacagub dan bacawagub, yakni 29 Agustus pukul 23.59 WIB.
Jika ternyata hanya satu pasangan calon maupun menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon, maka pihaknya mempertimbangkan memperpanjang masa pendaftaran pilkada secara serentak seluruh Indonesia.
Perpanjangan dilakukan tiga hari usai batas akhir. “Maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama tiga hari,” ujarnya.
Pilihan editor: Umuh Muchtar Sebut Persib Bandung Saat Erwan Setiawan Daftar di Pilgub Jabar, Apa Alasannya?