KPU Bali Sebut Rencana Pilkada 2024 Tanpa Baliho Tak Bisa Masuk PKPU, Apa Alasannya?

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan diwawancara soal kesepakatan kampanye tanpa baliho di Denpasar, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan diwawancara soal kesepakatan kampanye tanpa baliho di Denpasar, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan rencana mereka agar pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Bali berlangsung tanpa alat peraga kampanye baliho tidak bisa masuk ke dalam peraturan KPU (PKPU).

Lidartawan mengatakan hal itu ketika disinggung soal rencana KPU RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas wacana membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah perseorangan.

Dia menyebutkan kesempatan berkomunikasi dengan DPR membahas PKPU ini tidak dapat digunakan untuk menyelipkan gagasan KPU Bali menggelar Pilkada Serentak 2024 tanpa baliho.

“Itu (rapat dengar pendapat) khusus membahas teknik pencalonan bukan untuk kampanye. Jadi PKPU itu tentu tidak akan bisa diubah karena PKPU berlaku umum,” kata dia di Denpasar pada  Kamis, 18 Juli 2024.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli, Bali ini mengakui idenya tidak dapat langsung diterapkan di seluruh Indonesia. Meski bertujuan positif mengurangi sampah plastik baliho, tidak semua daerah sudah memiliki alternatif media kampanye selain baliho.

“Yang namanya undang-undang dan PKPU berlaku seluruh Indonesia, kalau di Papua masih banyak tempat buang sampah, juga di sana tidak ada videotron dan sinyal, kalau diubah tidak bisa tapi kita harus mencoba mempercepat,” ujarnya.

Sampai saat ini KPU Bali konsisten hendak membuat kesepakatan bersama peserta Pilkada Serentak 2024 di Pulau Dewata agar tidak ada penggunaan baliho.

Lidartawan menyadari nota kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum sebesar undang-undang maupun PKPU, sehingga aturan internal antara penyelenggara dan peserta ini nantinya akan diselipkan sanksi yang bersifat moral.

“Kami harus lakukan ini, sanksinya moral. Misalnya, tiap ada yang melanggar akan diturunkan balihonya oleh Satpol PP, atau kami catat siapa yang melakukan pelanggaran akan diumumkan di koran supaya masyarakat tahu inilah pelanggar-pelanggar kesepakatan itu,” ujarnya.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU dan Jokowi Bahas Persiapan Pelantikan Presiden

2 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
KPU dan Jokowi Bahas Persiapan Pelantikan Presiden

KPU dan Presiden Jokowi membahas persiapan pelantikan Prabowo dan Gibran serta anggota DPR terpilih di Istana Kepresidenan.


KPU Bakal Konsultasikan Usulan Pilkada Dilakukan Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

3 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Bakal Konsultasikan Usulan Pilkada Dilakukan Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

KPU telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon.


Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

6 jam lalu

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri metode Kotak Suara Keliling bersiap mengikuti rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Saat pilkada, jika perolehan suara calon tunggal tidak mencapai lebih dari 50 persen, ia dinyatakan kalah,


Alasan Pengamat Nilai Khofifah-Emil Butuh Usaha Ekstra Menangi Pilgub Jatim 2024

8 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Emil Elestianto Dardak (kanan) menyapa para simpatisan saat pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 28 Agustus 2024. Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jatim 2024 dengan dukungan 15 partai yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem,  Perindo, PAN, PKS, PPP, PSI, PKN, PBB, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Prima. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Alasan Pengamat Nilai Khofifah-Emil Butuh Usaha Ekstra Menangi Pilgub Jatim 2024

Meski diusung 15 partai politik, Khofifah-Emil harus mewaspadai manuver tim pemenangan dan simpatisan kedua pesaingnya.


Kata KPU soal Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

9 jam lalu

Nisya Ahmad yang dilantik menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 di Gedung Merdeka Bandung pada Senin (2/9/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Kata KPU soal Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

Nisya Ahmad, adik selebritas Raffi Ahmad, dilantik menjadi anggota DPRD Jabar. Bagaimana KPU menjelaskan hal ini?


Eks Panglima vs Eks Kapolda di Pilkada Jateng, TNI: Tak Ada Pengamanan Khusus

23 jam lalu

Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi. ANTARA
Eks Panglima vs Eks Kapolda di Pilkada Jateng, TNI: Tak Ada Pengamanan Khusus

Di Pilgub Jateng terdapat dua nama besar yang saling berhadapan, yakni mantan Panglima TNI Andika Perkasa dan mantan Kepala Polda Jateng Ahmad Luthfi.


Pemangku Pariwisata Bali Sepakat Hentikan Alih Fungsi Lahan

23 jam lalu

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kedua kanan) dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (tengah) berfoto dengan penerima penghargaan Bali Tourism Awards 2024 yaitu Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta (kiri), tokoh Bali Ni Luh Ary Pertami Djelantik (kedua kiri) dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana (kanan) di Denpasar, Bali, Selasa 6 Agustus 2024. Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pemangku Pariwisata Bali Sepakat Hentikan Alih Fungsi Lahan

Pemangku pariwisata Bali sepakati rencana pemerintah pusat untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah menjadi komersial di kawasan Bali Selatan


KPK Jelaskan Alasan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Jelaskan Alasan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

KPK menjelaskan alasan menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi selama Pilkada 2024.


KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

KPK menunda proses hukum calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.


KPU Sebut Belum Ada Calon Kepala Daerah Daftar di Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut Belum Ada Calon Kepala Daerah Daftar di Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Pilkada 2024

KPU menyatakan, hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di 43 daerah dengan calon tunggal, belum ada satu pun yang mendaftarkan