Menurut surat keputusan yang ditetapkan pada 22 September 2022 tersebut, tugas yang berkaitan dengan pengawasan dilaksanakan oleh Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
Dikutip dari lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif; membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon; serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
Adapun bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik; foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; memakai atribut partai politik, menggunakan latar belakang foto/gambar terkait dengan partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.
Pilihan editor: Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?